Remaja Pelaku Begal Amaq Sinta Divonis 6 Bulan, Lebih Ringan daripada Tuntutan

Rabu, 27 Juli 2022 – 07:58 WIB
Remaja Pelaku Begal Amaq Sinta Divonis 6 Bulan, Lebih Ringan daripada Tuntutan  - JPNN.com NTB
Yan Mangandar Putra (kanan), penasihat hukum pelaku begal Amaq Sinta yang masih berusia anak, berinisial H, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (26/7/2022). ANTARA/HO-LPA Lombok Tengah

"Karena kami dan penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Menurut informasi dari kejaksaan, tindak lanjut dari status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, eksekusi putusan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta H dihukum pidana pembinaan selama sembilan bulan.

Namun Putra bersama tim penasihat hukum, memberikan pembelaan dengan menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa H bersikap pasif mulai dari awal perencanaan hingga eksekusi pembegalan terhadap Amaq Sinta.

"Jadi, H ini hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban," ucap dia.

Pada fakta lain, Amaq Sinta dalam persidangan juga telah memaafkan H dan berharap usai menjalani hukuman dapat segera melanjutkan pendidikan.

Putra juga menilai putusan hakim tunggal dalam kasus ini sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU SPPA jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda.

Remaja yang menjadi pelaku pembegalan Amaq Sinta dihukum 6 bulan, lebih ringan daripada tuntutan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia