Remaja Pelaku Begal Amaq Sinta Divonis 6 Bulan, Lebih Ringan daripada Tuntutan
Sedangkan anak berdasarkan UU SPPA yaitu pidana dan tindakan.
Berkaca dari kasus ini, dia berharap bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dalam pemenuhan hak-hak anak, serta peningkatan pengawasan dari lingkungan sosial.
"Jadi, bukan hanya sibuk sekadar keriuhan seperti penghargaan kota layak anak. Semoga dari kasus ini tidak ada lagi anak-anak yang nasibnya sama seperti H," ujar dia.
Dalam perkara ini, dia dari LPA Lombok Tengah memberikan pendampingan bersama Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Mataram, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Mataram, dan pihak keluarga H.
H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta. Dua rekannya, O dan P, tewas dalam aksi tersebut, sedangkan rekannya, berinisial W (22), kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. (antara/ket/jpnn)
Remaja yang menjadi pelaku pembegalan Amaq Sinta dihukum 6 bulan, lebih ringan daripada tuntutan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News