Kasus Pembegalan Amaq Sinta, LPA Dampingi Tersangka di Bawah Umur
![Kasus Pembegalan Amaq Sinta, LPA Dampingi Tersangka di Bawah Umur - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/04/23/tersangka-w-pelaku-begal-terhadap-korban-amaq-sinta-dengan-v-nkee.jpg)
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Salah satu tersangka kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta atau Murtede di Lombok Tengah, masih berada di bawah umur.
Oleh karena itu, kasus terhadap tersangka H yang berusia 17 tahun ini mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi, mengatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan agar penanganan sesuai dengan prosedur hukum peradilan pidana anak.
"Jadi, untuk penanganan anak yang berhadapan hukum berbeda dengan penanganan orang dewasa. Karena dalam sistem peradilan pidana anak, proses penanganan diatur secara khusus," kata Joko, Jumat (22/4).
Namun demikian, Joko mengingatkan bahwa anak yang bermasalah dengan hukum, bukan berarti tidak bisa dipidana maupun sebaliknya mendapatkan perlakuan istimewa.
Aturannya sudah diamanahkan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Salah satunya, kata dia, membahas perihal hak tersangka dalam memperoleh pendidikan.
Diketahui bahwa tersangka H ini berstatus pelajar, sehingga masih berhak mendapat pendidikan yang layak.
Terhadap kasus pembegalan yang menimpa Amaq Sinta di NTB, LPA dampingi tersangka yang masih berusia di bawah umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News