Polda NTB Terbitkan SP3 untuk Kasus Begal, Unram Beri Apresiasi
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polda NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Murtede atau Amaq Sinta, yang sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembegalan yang terjadi padanya.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan dalam perkara tersebut.
“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko yang juga menjadi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).
Baca Juga:
Menurutnya, penanganan proses hukum yang dialami oleh kliennya telah berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Hal tersebut tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke pihak Polda NTB.
Tahapan berikutnya, Polda NTB langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum.
Hasilnya, penyidikan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.
“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.
Polda NTB memberikan SP3 untuk menghentikan kasus pembegalan yang menyeret Murtede atau Amaq Sinta, Unram apresiasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News