Polda NTB Terbitkan SP3 untuk Kasus Begal, Unram Beri Apresiasi
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto sempat menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus mengatakan bahwa aksi perlawanan Amaq Sinta merupakan pembelaan terpaksa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Irjen Djoko beberapa waktu lalu.
Menurutnya, keputusan dari gelar perkara tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30, tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Demikian diberitakan dalam laman Tribrata News NTB. (ket/JPNN)
Polda NTB memberikan SP3 untuk menghentikan kasus pembegalan yang menyeret Murtede atau Amaq Sinta, Unram apresiasi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News