Kasus Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka, Akhirnya Happy Ending

Senin, 18 April 2022 – 07:32 WIB
Kasus Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka, Akhirnya Happy Ending - JPNN.com NTB
Amaq Sinta korban begal asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Foto: ANTARA/Akhyar

ntb.jpnn.com, PRAYA - Murtede alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega, karena kepolisian menghentikan penyidikan kasus yang sempat membelenggunya.

Murtede, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi pembegalan, di mana ia sendiri korbannya.

Penyidik di Polres Lombok Tengah menetapkannya menjadi tersangka lantaran perlawanannya melawan pelaku begal berujung pada hilangnya nyawa dua pelaku.

Atas penghentian kasusnya ini, Murtede menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat.

Pernyataan itu ia sampaikan baik kepada masyarakat yang telah mendukungnya maupun aparat yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga dirinya bisa bebas atas perkara tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas sebelum persidangan," kata Murtede atau Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).

Kini, Murtede bisa kembali berkumpul bersama istri dan dua anaknya, serta bersama keluarga besar.

Diapun bisa beraktivitas kembali menjadi petani.

Kasus korban pembegalan yang sempat dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah, akhirnya happy ending
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia