Korban Begal di NTB Tak Bisa Dilabeli Tersangka, Harus Dihentikan
Kriminal Sabtu, 16 April 2022 – 08:13 WIB
Murtede, yang ditetapkan menjadi tersang setelah menjadi korban pembegalan NTB, tak bisa dilabeli tersangka, kasus karus dihentikan
Murtede, yang ditetapkan menjadi tersang setelah menjadi korban pembegalan NTB, tak bisa dilabeli tersangka, kasus karus dihentikan