Dapat SP3, Mantan Tersangka Sekaligus Korban Begal Murtede Hidup Bebas, Dua Pembegal Lain Merana
![Dapat SP3, Mantan Tersangka Sekaligus Korban Begal Murtede Hidup Bebas, Dua Pembegal Lain Merana - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/16/kapolda-nusa-tenggara-barat-ntb-irjen-djoko-purwanto-bersama-2xpl.jpg)
ntb.jpnn.com, PRAYA - Kasus pembegalan yang menimpa Murtede atau Amaq Sinta (34) telah resmi dihentikan.
Ia adalah korban dari pembegalan yang menimpanya di Desa Genti, Praya, NTB, Minggu (10/4) lalu.
Sayangnya, Murtede ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pembelaan diri yang berujung pada hilangnya nyawa kedua pelaku begal yang menyerangnya.
Banyak kritik melayang kepada kepolisian atas keputusan ini.
Tak lama setelah itu, Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4), mengatakan telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Penghentian tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang diadakan kepolisian.
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Irjen Djoko.
Perbuatan Murtede dinyatakan sebagai pembelaan terpaksa, yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Setelah mendapat SP3, mantan tersangka yang sekaligus korban begal Murtede hidup bebas, dua pembegal lain merana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News