Kasus Pembegalan Amaq Sinta, LPA Dampingi Tersangka di Bawah Umur
![Kasus Pembegalan Amaq Sinta, LPA Dampingi Tersangka di Bawah Umur - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/04/23/tersangka-w-pelaku-begal-terhadap-korban-amaq-sinta-dengan-v-nkee.jpg)
"Anak ini sudah 3 bulan tidak sekolah, makanya itu salah satu yang diupayakan untuk dicarikan solusi yang tepat," ujarnya.
Karena itu, Joko bersama Tim LPA melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan Polda NTB dan bertemu dengan Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto.
Tersangka H kini diamankan di Polres Lombok Tengah.
Joko memastikan statusnya bukan ditahan melainkan berada dalam pengawasan dan pengamanan kepolisian sesuai dengan adanya permintaan dari orang tua tersangka H.
Meskipun demikian, LPA mengupayakan agar H bisa menjalani proses hukum dari rumah tanpa harus menjalani status diamankan di Polres Lombok Tengah.
"Kita harap bisa dipulangkan ke rumah orang tuanya, tentunya nanti dengan pengawasan kepolisian," ucapnya.
Tersangka H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta.
Dua pelaku, O dan P tewas dalam aksi pembegalan yang terjadi pada Minggu (10/4) lalu, sementara rekannya, berinisial W (22), menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Terhadap kasus pembegalan yang menimpa Amaq Sinta di NTB, LPA dampingi tersangka yang masih berusia di bawah umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News