Masih Ingat dengan Amaq Sintaq Korban Begal yang Sempat jadi Tersangka? Pelakunya Dihukum 6 Bulan

Selasa, 26 Juli 2022 – 17:33 WIB
Masih Ingat dengan Amaq Sintaq Korban Begal yang Sempat jadi Tersangka? Pelakunya Dihukum 6 Bulan - JPNN.com NTB
Terdakwa anak pelaku pembegalan terhadap Amaq Sinta divonis enam bulan pembinaan. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Menurut informasi dari kejaksaan, tindak lanjut dari status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, eksekusi putusan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022.

Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya menuntut H dengan pidana pembinaan selama sembilan bulan.

Putra bersama tim penasihat hukum, memberikan pembelaan dengan menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa H bersikap pasif mulai dari awal perencanaan hingga eksekusi pembegalan terhadap Amaq Sinta.

"Jadi, H ini hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban," ucap dia.

Pada fakta lain, Amaq Sinta dalam persidangan juga telah memaafkan H dan berharap usai menjalani hukuman dapat segera melanjutkan pendidikan.

Putra menilai putusan hakim tunggal dalam kasus ini sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU SPPA jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda.

Sedangkan anak berdasarkan UU SPPA yaitu pidana dan tindakan.

Pelaku pembegalan terhadap Amaq Sinta divonis hukuman 6 bulan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia