Masih Ingat dengan Amaq Sintaq Korban Begal yang Sempat jadi Tersangka? Pelakunya Dihukum 6 Bulan
![Masih Ingat dengan Amaq Sintaq Korban Begal yang Sempat jadi Tersangka? Pelakunya Dihukum 6 Bulan - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
Berkaca dari kasus ini, dia berharap bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dalam pemenuhan hak-hak anak, serta peningkatan pengawasan dari lingkungan sosial.
"Jadi, bukan hanya sibuk sekadar keriuhan seperti penghargaan kota layak anak. Semoga dari kasus ini tidak ada lagi anak-anak yang nasibnya sama seperti H," ujar dia.
Dalam perkara ini, dia dari LPA Lombok Tengah memberikan pendampingan bersama Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Mataram, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Mataram, dan pihak keluarga H.
H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta.
Dua rekannya, O dan P, tewas dalam aksi tersebut, sedangkan rekannya, berinisial W (22), kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. (antara/ket/jpnn)
Pelaku pembegalan terhadap Amaq Sinta divonis hukuman 6 bulan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News