Kasus Penganiayaan Amaq Imi Berlanjut, Berkas Perkara Tiba di Kejari
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah, menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun Alias Amaq Imi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengungkapkan, berkas perkara tersebut mengenai satu tersangka kasus penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut.
“Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4),” kata Iptu Redho.
Sedangkan untuk dua orang rekan pelaku yaitu AD dan N, saat ini masih dalam proses pendalaman.
Sementara terkait saksi G, yaitu kakak kandung tersangka, masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Iptu Redho berharap G dapat menyerahkan diri agar proses penyidikan bisa cepat diselesaikan.
Ia memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian jaksa.
Kasus pPenganiayaan terhadap Amaq Imi di Lombok Tengah berlanjut, berkas perkara tiba di Kejari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News