Saran Kabareskrim Polri Selamatkan Murtede, Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka

Mereka berpendapat, bahwa tak semestinya Murtede menjadi tersangka. Malah, seharusnya diberikan apresiasi karena keberaniannya melawan kejahatan.
Bahkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan saran agar Polda NTB mengadakan gelar perkara dengan tokoh-tokoh masyarakat dan ahli.
Iapun meminta agar kasus ini dihentikan.
Kemudian, pada Sabtu (16/4) lalu, Polda NTB secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan terhadap kasus Murtede ini.
"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Irjen Djoko dalam keterangan tertulisnya di Mataram.
Hasil gelar perkara disimpulkan, perbuatan pembelaan Murtede adalah terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya. (Antara/ket/JPNN)
Saran dari Kabareskrim Polri telah menyelamatkan Murtede atau Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka kasus pembegalan di NTB
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News