Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Pahami Hukum
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Begini kelanjutan kisah korban begal yang ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Korban begal, dengan inisial MR alias Amaq Sinta (34), terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4).
MR adalah warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Sementara, mereka yang terbunuh, OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah.
Saat melakukan aksinya terhadap MR (dalam pemberitaan lain juga disebut S), OWP dan PN (dalam pemberitaan lain juga disebut P) bersama dua teman lainnya yang saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.
Keduanya ditahan bersama-sama dengan MR.
Atas penetapan MR menjadi tersangka, warga sempat mendatangi Polres Lombok Tengah dan meminta keputusan tersebut ditinjau kembali.
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan, terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
Terkait dengan ramainya kasus penetapan korban begal menjadi tersangka, pihak kepolisian minta warga agar hahami proses hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News