Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Pahami Hukum
MR, menurut Artanto, melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan, dan harus dilakukan.
Dia berharap masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum.
Yang bisa menentukan status MR yang atau overmatch itu adalah hakim di pengadilan, dan harus melalui proses peradilan.
“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” ungkapnya, Rabu (12/4).
Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah.
“Hari ini, kami bantu yang bersangkutan untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta (MR) sudah mengajukan penangguhan penahanan,” kata Artanto sebagaimana dilansir pada laman Tribrata News NTB. (ket/JPNN)
Terkait dengan ramainya kasus penetapan korban begal menjadi tersangka, pihak kepolisian minta warga agar hahami proses hukum
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News