Jadi Tersangka, Direktur Langkir Bernyanyi Sebut Nama Pejabat Penting
Kepala Kejaksaan Negri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid dalam menanggapi pernyataan dr. Langkir itu mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan siapa saja yang terlibat.
"Jangan meluas dulu, kami belum bisa menarik seperti itu, kami fokus dulu kesini (tiga tersangka)," kata Fadil.
Fadil menjelaskan, terkait kasus tersebut, banyak pihak yang masih bingung.
Terlebih lagi, dr. Langkir menyebut kasus tersebut merupakan pengelolaan dana taktis.
Menurutnya, UTD merupakan anak cabang dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Setiap tahunnya, Dinkes mengucurkan dana ke UTD melalui RSUD sebagai biaya pengelolaan pengganti darah (BPPD).
Sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian, dana biaya pengganti darah itu seharusnya wajib disetor RSUD ke UTD.
Akan tetapi, dalam hal ini pihak RSUD Praya tidak pernah menyetor dana tersebut ke UTD, tetapi dijadikan sebagai uang kas di rumah sakit.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dr. Muzakir Langkir menyebutkan beberapa nama pejabat tinggi di Lombok Tengah yang ikut menerima aliran dana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News