Kerugian Negara dari Korupsi RSUD Praya Membengkak! Kini Capai Rp 1,7 Miliar
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya mencapai Rp 1,7 miliar.
Demikian disebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp 900 juta, potongan Rp 850 juta dan dugaan suap Rp 10 juta-Rp 15 juta," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan Wahid, Rabu (24/8).
Ia mengatakan, kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari kerugian negara sebelumnya pada saat penyelidikan Rp 750 juta.
Sehingga pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat.
"Hari ini kami kembali periksa Direktur RSUD Praya, Bendahara dan PPK di RSUD Praya," katanya.
Tersangka dalam kasus tersebut telah ada gambaran, namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu cukup banyak yakni sekitar 40 orang, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Jumlah kerugian negara dari kasus korupsi BLUD RSUD Praya membengkak! Kini angkanya mencapai Rp 1,7 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News