Advokat NTB Bersatu Minta Kejati Hentikan Kasus Hoaks Lelang Hotel di Mataram
![Advokat NTB Bersatu Minta Kejati Hentikan Kasus Hoaks Lelang Hotel di Mataram - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/08/03/perwakilan-pengacara-ntb-yang-tergabung-dalam-advokat-ntb-be-h5xt.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB Ida Made Santi Adnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong dalam promosi lelang hotel di Kota Mataram, NTB.
Atas penanganan kasus ini, Advokat NTB Bersatu meminta kejaksaan untuk menghentikan kasus tersebut.
Yan Mangandar, Koordinator Advokat NTB Bersatu menyebutkan, dasar permohonan tersebut terambil dari Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP.
Yan Mangandar bersama 112 pengacara lainnya meyakini bahwa perbuatan tersangka Made Santi bukan sebuah tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi, kedatangan kami ini meminta penuntutan untuk dihentikan. Karena kewenangan itu ada di penuntut umum, maka kami ajukan ke Kejati NTB," ucap dia.
Dalam upaya memberi dukungan kepada tersangka Made Santi, pihaknya turut melayangkan permohonan serupa ke Kejaksaan Agung.
"Jangan sampai berkaca dari kasus ini, nantinya banyak bermunculan kriminalisasi terhadap profesi kami sebagai advokat. Itu yang juga menjadi dasar kami mengawal kasus ini dengan mengajukan permohonan penghentian penuntutan," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Iwan Hendarso, Kepala Seksi TPUL Kejati NTB yang juga merupakan salah seorang anggota penuntut umum dari kasus Made Santi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permohonan ini ke Kepala Kejati NTB Sungarpin.
Advokat NTB Bersatu meminta Kejati NTB menghentikan penanganan kasus hoaks lelang salah satu hotel di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News