113 Pengacara Bela Tersangka Kasus Hoaks Lelang Hotel di Mataram, Aksinya Bukan Main
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan diminta untuk menghentikan kasus yang membelit Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB Ida Made Santi Adnya.
Made Santi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong dalam promosi lelang hotel di Kota Mataram, NTB.
Permintaan tersebut datang dari 113 pengacara yang tergabung dalam Advokat NTB Bersatu.
Yan Mangandar, Koordinator Advokat NTB Bersatu menjelaskan, dasar permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP.
"Perbuatan tersangka mengunggah dokumen pelelangan hotel, mempromosikannya melalui akun Facebook milik pribadinya itu bukan sebagai sebuah tindak pidana. Karena itu, kami ajukan permohonan penghentian penuntutan dengan dasar ketentuan Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP," kata Yan Mangandar, Selasa (2/8).
Terkait dengan perbuatan tersangka Made Santi dalam mempromosikan lelang hotel tersebut, ia membawa status dirinya sebagai pengacara yang menerima kuasa dari kliennya, yakni istri dari pelapor atau pemilik hotel.
Sebagai kuasa hukum dari istri pelapor, Made Santi mendapat kuasa untuk mengeksekusi dan mencari calon pembeli hotel termasuk mempromosikannya melalui media sosial.
Bahkan, dokumen lelang dan surat penilaian aset yang diunggah di akun facebook Made Santi pada tahun 2021 itu sudah berstatus resmi, muncul dari hasil hitung tim appraisal.
Sebanyak 113 pengacara membela tersangka kasus hoaks pelelangan hotel di Kota Mataram, aksinya luar biasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News