113 Pengacara Bela Tersangka Kasus Hoaks Lelang Hotel di Mataram, Aksinya Bukan Main
Proses lelang di KPKNL Mataram itu berdasar pada putusan perdata terkait pembagian harta antara istri pelapor yang menjadi klien tersangka Made Santi dengan pelapor.
"Perkara perdata itu sudah sampai putusan inkrah di Mahkamah Agung. Objek yang disengketakan, termasuk hotel itu, sudah jelas. Jadi bukan hoaks," ujar dia.
Sehingga, Yan Mangandar bersama 112 pengacara lainnya meyakini bahwa perbuatan tersangka Made Santi bukan sebuah tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi, kedatangan kami ini meminta penuntutan untuk dihentikan. Karena kewenangan itu ada di penuntut umum, maka kami ajukan ke Kejati NTB," ucap dia.
Dalam upaya memberi dukungan kepada tersangka Made Santi, pihaknya turut melayangkan permohonan serupa ke Kejaksaan Agung. (antara/ket/jpnn)
Sebanyak 113 pengacara membela tersangka kasus hoaks pelelangan hotel di Kota Mataram, aksinya luar biasa
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News