Kasus Korupsi KUR Petani di Lombok, Kejati: Tersangka Bisa Bertambah
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur, NTB, masih berlanjut.
Kejati NTB menyatakan, tersangka dalam kasus korupsi penyaluran KUR pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Memungkinkan, (tersangka) bisa bertambah. Tetapi, itu semua tergantung dari proses penyidikan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Selasa (2/8).
Perihal peran perusahaan perseroan terbatas berinisial SMA muncul dalam kasus ini, Efrien mengaku belum menerima terkait informasi tersebut dari penyidik.
"Soal itu (PT. SMA) belum ada informasi dari penyidik," tuturnya.
PT. SMA dalam kasus ini terungkap melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun, usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan perseroan terbatas berinisial ABB.
Terkait dengan dugaan kasus korupsi penyaluran dana KUR petani di Lombok, Kejati NTB sebut kemungkinan adanya penambahan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News