Kasus Korupsi KUR Petani di Lombok, Kejati: Tersangka Bisa Bertambah

Legalitas PT. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan PT. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi.
Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan secara resmi dua tersangka berinisial AM dan IR.
Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI.
Sedangkan IR, dari pihak HKTI NTB.
Terkait kerugian negara, penyidik kini masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Meskipun belum ada hasil, namun Kepala Kejati NTB Sungarpin sebelumnya telah memberikan gambaran bahwa potensi kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan mandiri pihak kejaksaan sedikitnya mencapai Rp 29,95 miliar.
Terkait dengan dugaan kasus korupsi penyaluran dana KUR petani di Lombok, Kejati NTB sebut kemungkinan adanya penambahan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News