Kasus Kapal Tanker Pengangkut BBM Bersubsidi: Berkas 3 Tersangka Dikembalikan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejati NTB mengembalikan berkas ketiga tersangka kasus kapal tanker yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di luar spesifikasi ("out of specification") solar bersubsidi.
Berkas tersebut akhirnya dikembalikan kepada penyidik kepolisian.
"Kami kembalikan karena masih ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (9/1).
Syarat tersebut, kata dia, berkaitan dengan konstruksi kasus dalam mengungkap peran tersangka.
Menurut jaksa, masih ada peran orang lain dari kasus yang sudah menetapkan tiga tersangka itu.
"Jadi, tim peneliti berkas melihat masih ada yang janggal. Penyidik harus lebih mendalami adanya peran orang lain, terutama keterlibatan dari pemilik kapal," ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan Perairan Telong Elong, Lombok Timur.
Jaksa mengembalikan berkas ketiga tersangka kasus kapal tanker yang mengangkut BBM bersubsidi di Lombok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News