Kasus Tanker BBM: Penahanan 2 Tersangka Ditangguhkan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda NTB menangguhkan penahanan dua dari tiga tersangka kasus tanker terkait pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, dua tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut merupakan nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
"Penahanan terhadap dua tersangka nakhoda kami tangguhkan dengan pertimbangan hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal di tengah kondisi cuaca saat ini," kata Artanto, Jumat (25/11).
Sementara terhadap tersangka yang menjabat manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
"Apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Untuk keberadaan dua kapal tanker pengangkut BBM, Artanto mengatakan masih berstatus barang sitaan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur.
Kapal MT Anggun Selatan dan Kapal MT Harima disita bersama Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.
Polda NTB menangguhkan penahanan dua tersangka kasus tanker BBM dengan alasan penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News