Kasus Tanker BBM: Penahanan 2 Tersangka Ditangguhkan
Jumat, 25 November 2022 – 21:25 WIB
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari KMT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita sebanyak 227.000 liter solar subsidi.
Sedangkan 135.000 liter solar subsidi dari muatan KMT Anggun Selatan.
Dalam berkas, tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan. (antara/ket/jpnn)
Polda NTB menangguhkan penahanan dua tersangka kasus tanker BBM dengan alasan penting
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News