Berkas Kasus Kapal Tanker Pengangkut BBM Dilimpahkan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dugaan kasus penyelundupan BBM bersubsidi oleh kapal tanker di NTB kembali bergulir.
Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, ke jaksa.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka tersebut untuk kebutuhan penelitian jaksa.
"Penanganan kasus tanker BBM ini sudah tahap satu, berkas dilimpahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti," kata Artanto, Jumat (21/10).
Dia menjelaskan berkas tersebut adalah milik tiga tersangka, yakni nakhoda tanker BBM, nakhoda kapal ikan, dan seorang manajer operasional dari perusahaan tanker.
"Jadi, semua berkas milik tiga tersangka yang dilimpahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik dalam berkas tiga tersangka telah menguraikan bukti formil maupun materiil yang berkaitan dengan sangkaan pidana.
Sesuai hasil gelar perkara, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.
Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka kasus kapal tanker BBM bersubsidi ke jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News