Berkas Kasus Kapal Tanker Pengangkut BBM Dilimpahkan

Jumat, 21 Oktober 2022 – 15:37 WIB
Berkas Kasus Kapal Tanker Pengangkut BBM Dilimpahkan - JPNN.com NTB
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto. ANTARA/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, MATARAM - Dugaan kasus penyelundupan BBM bersubsidi oleh kapal tanker di NTB kembali bergulir.

Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, ke jaksa.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka tersebut untuk kebutuhan penelitian jaksa.

"Penanganan kasus tanker BBM ini sudah tahap satu, berkas dilimpahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti," kata Artanto, Jumat (21/10).

Dia menjelaskan berkas tersebut adalah milik tiga tersangka, yakni nakhoda tanker BBM, nakhoda kapal ikan, dan seorang manajer operasional dari perusahaan tanker.

"Jadi, semua berkas milik tiga tersangka yang dilimpahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik dalam berkas tiga tersangka telah menguraikan bukti formil maupun materiil yang berkaitan dengan sangkaan pidana.

Sesuai hasil gelar perkara, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka kasus kapal tanker BBM bersubsidi ke jaksa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia