Berkas Kasus Kapal Tanker Pengangkut BBM Dilimpahkan
Terhadap tiga tersangka, penyidik kini sudah melakukan penahanan.
Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
Termasuk KM Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter solar bersubsidi.
Sedangkan, 135. 000 liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan. (antara/ket/jpnn)
Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas tersangka kasus kapal tanker BBM bersubsidi ke jaksa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News