Kasasi Ditolak, Terdakwa Penggelapan Uang di Lombok Divonis 3,5 Tahun
ntb.jpnn.com, LOMBOK - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Zaenuddin.
Zaenuddin terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok, NTB.
"Jadi, petikan putusan kasasi sudah kami terima dari pengadilan. Kasasi kami dan terdakwa ditolak," kata Feddy Hantyo Nugroho, JPU dari Kejati NTB di Mataram, Rabu (27/7).
Dengan demikian, kata Feddy, putusan yang digunakan dalam perkara ini akan merujuk pada hasil putusan hakim banding pada Pengadilan Tinggi NTB.
Perkara TPPU Zaenudin ini merupakan tindak lanjut dari tindak pidana umum terkait dengan penipuan dan penggelapan jual beli lahan di kawasan wisata Pandanan, Sekotong, Lombok Barat.
Dalam kasus pidana umum tersebut, Zaenudin terbukti menipu dan menggelapkan uang hasil penjualan pembelian lahan dari Andry Setiadi Karyadi.
Zaenudin divonis 3,5 tahun penjara.
Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi.
Kasasi ditolak, terdakwa kasus penggelapan uang milik investor di Pulau Lombok divonis 3,5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News