Kasasi Ditolak, Terdakwa Penggelapan Uang di Lombok Divonis 3,5 Tahun

Kamis, 28 Juli 2022 – 17:00 WIB
Kasasi Ditolak, Terdakwa Penggelapan Uang di Lombok Divonis 3,5 Tahun - JPNN.com NTB
Kasus penggelapan uang milik investor di Lombok. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Dasar itu yang kemudian menjadikan Zaenudin sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pengembangan, penyidik kepolisian menemukan uang milik investor tersebut telah berubah menjadi aset tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok.

Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari Zaenudin.

Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat, ada yang sudah berbentuk sertifikat hak milik (SHM) dan juga yang masih sporadik.

Jumlahnya mencapai belasan petak lahan.

Seluruhnya disita pihak kepolisian.

Sebagai tersangka tambahan, RO juga disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010. (antara/ket/jpnn)

Kasasi ditolak, terdakwa kasus penggelapan uang milik investor di Pulau Lombok divonis 3,5 tahun

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia