Kasasi Ditolak, Terdakwa Penggelapan Uang di Lombok Divonis 3,5 Tahun
Zaenudin sebelumnya menjanjikannya investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp 18 miliar.
Namun, ternyata janji itu hanya sebatas omongan belaka.
Meskipun uang telah diberikan tunai, sertifikat untuk lahan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Investor pun merasa termakan dengan tipu muslihat Zaenudin.
Akibat ulahnya, si investor yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika itu kini tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum utang pajaknya lunas terbayar.
Oleh karena itu, investor melaporkan perbuatan Zaenudin ke Polda NTB.
Dari penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp 16,3 miliar melalui istrinya.
Kasasi ditolak, terdakwa kasus penggelapan uang milik investor di Pulau Lombok divonis 3,5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News