Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dana PEN KSU Rinjani di Sumbawa
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda NTB menetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSU Rinjani.
Kepolisian menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa, berinisial ARF, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp 100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa," kata Kombes Pol Artanto, Selasa (28/6).
ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus melakukan pengembangan.
Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.
"Masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain," ujarnya.
Penyidik Polda NTB telah menetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana PEN KSU Rinjani di Sumbawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News