39 Orang Jadi Korban, Polda NTB Usut Penipuan di KSU Rinjani
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polda NTB tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.
Demikian diungkapkan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.
Pihaknya mengatakan, laporan tersebut datang dari aduan salah satu kelompok KSU Rinjani yang berdomisili di Pulau Sumbawa.
"Dari laporan yang kami tangani, sekarang kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Kombes Pol Hari, Senin (6/6).
Dalam tahapan ini, penyidik belum mengungkap peran tersangka.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka," ujarnya.
Namun, kata Hari, pihaknya yang bertanggung jawab atas penanganan kasus terkait dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia meyakinkan hal tersebut dengan menyatakan bahwa penyidik sudah mengantongi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan laporan.
Sebanyak 39 orang menjadi korban, Polda NTB sedang mengusut dugaan penipuan di KSU Rinjani
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News