Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara: Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan

Jumat, 03 Juni 2022 – 18:42 WIB
Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara: Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan - JPNN.com NTB
Tim jaksa penuntut umum ketika mendaftarkan berkas perkara dan surat dakwaan 4 tersangka korupsi RSUD Lombok Utara sebagai syarat pelimpahan untuk kebutuhan persidangan. (ANTARA/HO-Kejati NTB)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara terus bergulir.

Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 4 tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Iya, hari ini tim penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka kasus ICU RSUD Lombok Utara ke Pengadilan Negeri Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Jumat (3/6).

Pihaknya memastikan, tim jaksa penuntut umum kini sedang menunggu penetapan agenda persidangan dan susunan majelis hakim dari PN Mataram.

"Kemungkinan dalam waktu dekat, penetapan jadwal persidangan akan keluar," ujarnya.

Proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara tersebut terlaksana pada tahun anggaran 2019 dan menelan dana APBD senilai Rp 6,4 miliar.

Dugaan korupsi muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda, sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 1,757 miliar.

Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.

Kasus korupsi penambahan ruang operasi dan ICU di RSUD Lombok Utara: berkas 4 tersangka dilimpahkan ke pengadilan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia