Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara: Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan
Jumat, 03 Juni 2022 – 18:42 WIB

Tim jaksa penuntut umum ketika mendaftarkan berkas perkara dan surat dakwaan 4 tersangka korupsi RSUD Lombok Utara sebagai syarat pelimpahan untuk kebutuhan persidangan. (ANTARA/HO-Kejati NTB)
Tersangka dalam kasus ini adalah Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara yang berinisial SH.
Dalam proyek ini, SH berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
SH telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.
Tiga tersangka lainnya, yakni EB, DD, dan DT.
EB adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
DD merupakan direktur konsultan pengawas dari CV Cipta Pandu Utama.
Sedangkan DT adalah direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiganya menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. (antara/ket/jpnn)
Kasus korupsi penambahan ruang operasi dan ICU di RSUD Lombok Utara: berkas 4 tersangka dilimpahkan ke pengadilan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News