4 Fakta Pencabulan Ayah kepada Anak Tiri di Mataram, Bikin Ngeri
![4 Fakta Pencabulan Ayah kepada Anak Tiri di Mataram, Bikin Ngeri - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/20/kekerasan-foto-ricardojpnn-com-3fans-asxe.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram sedang menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak tirinya.
Sang pelaku yang berinisial AD (42) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Atas tindakannya, AD dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun Penjara.
Berikut ini fakta mengejutkan tentang perbuatan keji sang ayah tiri.
1. Sudah Terbiasa
Pelaku AD telah terbiasa melakukan hal tak terpuji tersebut kepada anak tirinya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AD sudah mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali.
Pertama kali terjadi pada Agustus 2021, lalu diulangi pada Desember 2021.
4 fakta tentang aksi bengis ayah yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya di Mataram, bikin ngeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News