Korupsi RSUD Lombok Utara: Mantan Direktur Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Selasa, 10 Mei 2022 – 10:56 WIB
Korupsi RSUD Lombok Utara: Mantan Direktur Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan - JPNN.com NTB
JPU memeriksa Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, SH (kiri), satu dari empat tersangka kasus korupsi RSUD Lombok Utara, Senin (9/5/2022). ANTARA/HO-Kejati NTB

ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, di Nusa Tenggara Barat yang telah ditetapkan menjadi tersangka, resmi ditahan.

Pria berinisial SH tersebut tersandung dugaan kasus korupsi terkait proyek penambahan ruang operasi dan ICU di RSUD Lombok Utara di tahun anggaran 2019.

Kuasa hukum SH, Herman Sorenggana, menyampaikan bahwa pihaknya kini mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan.

SH ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Pengajuan penahanan ini dilakukan dengan menimbang bahwa SH telah menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus tersebut.

"Buktinya dengan kegiatan hari ini, tahap dua ini, kami mendampingi klien kami yang menghadirkan diri ke hadapan penyidik, bukan karena dipanggil," ujar Herman.

Dia mengakui, dua kali panggilan sebelumnya, tersangka SH tidak hadir.

Namun ketidakhadiran tersebut, menurutnya, punya alasan yang nantinya perlu menjadi bahan penyidik membuat keputusan.

Terkait dengan kasus korupsi RSUD Lombok Utara: mantan direktur resmi ditahan, kuasa hukum ajukan penangguhan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia