Korupsi RSUD Lombok Utara: Mantan Direktur Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan
"Klien kami ini menjalankan tugas negara, dia jadi Kasatgas di Pulau Sumbawa, itu yang jadi alasan tidak hadir panggilan tahap dua kemarin," ucap dia.
Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus ini telah ditahan lebih dulu.
Ketiganya kini berada di Rutan Polda NTB.
Keempatnya terlibat dalam proyek penambahan ruang operasi dan ICU yang menelan APBD sebesar Rp 6,4 miliar.
Dugaan korupsi muncul karena diduga pekerjaan molor hingga menimbulkan denda, yang mengakibatkan munculnya potensi kerugian negara Rp 1,75 juta.
Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua kasus, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Sekarang tinggal proses menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan," ujar dia. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan kasus korupsi RSUD Lombok Utara: mantan direktur resmi ditahan, kuasa hukum ajukan penangguhan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News