Korupsi RSUD Lombok Utara: Mantan Direktur Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Selasa, 10 Mei 2022 – 10:56 WIB
Korupsi RSUD Lombok Utara: Mantan Direktur Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan - JPNN.com NTB
JPU memeriksa Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, SH (kiri), satu dari empat tersangka kasus korupsi RSUD Lombok Utara, Senin (9/5/2022). ANTARA/HO-Kejati NTB

"Klien kami ini menjalankan tugas negara, dia jadi Kasatgas di Pulau Sumbawa, itu yang jadi alasan tidak hadir panggilan tahap dua kemarin," ucap dia.

Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus ini telah ditahan lebih dulu.

Ketiganya kini berada di Rutan Polda NTB.

Keempatnya terlibat dalam proyek penambahan ruang operasi dan ICU yang menelan APBD sebesar Rp 6,4 miliar.

Dugaan korupsi muncul karena diduga pekerjaan molor hingga menimbulkan denda, yang mengakibatkan munculnya potensi kerugian negara Rp 1,75 juta.

Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua kasus, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Sekarang tinggal proses menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan," ujar dia. (antara/ket/jpnn)

Terkait dengan kasus korupsi RSUD Lombok Utara: mantan direktur resmi ditahan, kuasa hukum ajukan penangguhan

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia