Penyebar Hoaks Dana PEN Tetap Dalam Tahanan, Takut Barang Bukti Dihapus

ntb.jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan terdakwa penyebar berita bohong terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap berada dalam tahanan.
"Dengan ini menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Sri Sudarjo di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (17/5).
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah adanya kemungkinan jika terdakwa, Sri Sudarjo, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sri Sudarjo didakwa menyebarkan berita bohong, bahwa pemerintah memberikan bantuan tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta.
Pertimbangan hakim menolak permohonan tersebut adalah kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Dasar keputusan ini pasal 31 KUHAP.
"Untuk itu majelis hakim tidak dapat menerima penangguhan penahanan terdakwa," ujarnya.
Usai mendengarkan keputusan tersebut, sejumlah pengunjung sidang melakukan aksi protes hingga membuat aparat kepolisian yang berjaga mengevakuasi dan mengamankan majelis hakim ke ruangan berbeda.
Terdakwa penyebar hoaks dana PEN diputuskan untuk tetap berada dalam tahanan, takut kabur dan barang bukti dihapus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News