Penyebar Hoaks Dana PEN Tetap Dalam Tahanan, Takut Barang Bukti Dihapus

Khawatir akan terjadi kericuhan, pihak kepolisian mengamankan aksi protes pengunjung sidang tersebut dan mempersilahkan mereka untuk menunggu di luar ruang persidangan.
Terkait ditolaknya penangguhan penahanan terhadap Sri Sudarjo, penasihat hukumnya, RA Yahunza Ammad enggan berkomentar.
"Nanti saja ya," katanya cepat.
Terdakwa Sri Sudarjo merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.
Dalam perkara penyebaran hoaks dana PEN tersebut, penyidik siber telah mencantumkan alat bukti dari konten "YouTube" diduga milik Sri Sudarjo berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani".
Dalam konten tersebut, Sri Sudarjo diduga menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Hal demikian yang kemudian menjadi motif Sri Sudarjo menyebutkan program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota, terhambat.
Unggahan itu yang diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa penyebar hoaks dana PEN diputuskan untuk tetap berada dalam tahanan, takut kabur dan barang bukti dihapus
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News