Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dana PEN KSU Rinjani di Sumbawa
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa.
Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi.
Namun, dalam hal bantuan yang dijanjikan berasal dari dana PEN tersebut, Pemprov NTB sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke pihak kepolisian di bidang penanganan kejahatan siber.
Kepada polisi, pemerintah menyatakan bantuan tiga ekor sapi seharga Rp 100 juta yang disebutkan pengurus KSU Rinjani dalam unggahan video YouTube itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.
Persoalan itu juga telah masuk ke ranah pidana dengan menetapkan Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks).
Kini, kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (antara/ket/jpnn)
Penyidik Polda NTB telah menetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana PEN KSU Rinjani di Sumbawa
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News