Pelaku Pencabulan Anak di Mataram Divonis 7,5 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak 5 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diganjar dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Heriyanto (38) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (28/6).
Pria asal Sekotong, Lombok Barat tersebut turut dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penasihat hukum terdakwa, Denny Nur Indra, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.
"Kami akan ajukan banding terhadap putusan hakim itu," kata Denny.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kelik Trimargo, menyatakan perbuatan Heriyanto terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pembuktian pasal pidana tersebut turut diuraikan dalam sidang putusan.
Terdakwa Heriyanto dinyatakan telah terbukti mencabuli korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, salah satunya keterangan ahli forensik yang menyatakan ada bekas luka pada kelamin.
Terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Mataram divonis hukuman 7,5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News