Pelaku Pencabulan Anak di Mataram Divonis 7,5 Tahun Penjara
Dari uraian putusan, terungkap bahwa korban merupakan anak kandung dari pacar Heriyanto.
Dengan memanfaatkan kedekatan tersebut, Heriyanto beraksi di kamar kos yang dihuni korban bersama ibu kandungnya di wilayah Mataram, pada akhir tahun lalu.
Kemudian, Heriyanto beraksi ketika ibu kandung korban pergi bekerja.
Terdakwa yang hanya tinggal berdua dengan korban memanfaatkan kondisi tersebut.
Perbuatan Heriyanto terungkap ketika ibu kandung korban mendengar putri semata wayangnya merasa kesakitan saat buang air kecil.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, ibu kandungnya langsung melaporkan Heriyanto ke Polresta Mataram. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Mataram divonis hukuman 7,5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News