Terbukti Lakukan Pungli, Mantan Pejabat DKP Lombok Tengah Divonis 4 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Tengah terbukti melakukan pungli.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Hazairin dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (20/6).
Terdakwa Hazairin terbukti melakukan pungli pada penerbitan sertifikat tanah dalam program Nelayan Sehat tahun 2020 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hazairin selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin membacakan putusan.
Terdakwa Hazairin merupakan mantan Kepala Seksi Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Tengah.
Selain pidana penjara, hakim turut menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan Hazairin telah melanggar Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut bahwa Hazairin dalam jabatan sebagai Kepala Seksi Perikanan tangkap terbukti menerima aliran dana dalam penerbitan sertifikat untuk nelayan.
Setelah terbukti lakukan pungli, mantan pejabat DKP Lombok Tengah dihukum 4 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News