Terdakwa Kasus Sertifikat Tanah Bagi Nelayan di Loteng Dituntut Empat Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 – 08:44 WIB
Terdakwa Kasus Sertifikat Tanah Bagi Nelayan di Loteng Dituntut Empat Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Terdakwa Hazairin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/5/2022). ANTARA/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Terdakwa Hazairin dituntut empat tahun penjara oleh jaksa.

Hazairin adalah terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) biaya penerbitan sertifikat tanah bagi nelayan di kawasan Teluk Awang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Menuntut Majelis Hakim untuk turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU Reta Rusyana di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/5).

Tuntutan tersebut sesuai dengan isi dakwaan Pasal 12e atau Pasal 12a Undang-Undang RI 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa adalah Mantan Kepala Seksi Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah.

Jaksa menerapkan tuntutan pasal tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni adanya penyalahgunaan kewenangan, serta melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat tanah untuk nelayan.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah tersebut masuk di program Nelayan Sehat di tahun 2020.

Rogram ini adalah hasil kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terdakwa kasus pembiayaan penerbitan sertifikat tanah bagi nelayan di Lombok Tengah dituntut empat tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia