Terdakwa Kasus Sertifikat Tanah Bagi Nelayan di Loteng Dituntut Empat Tahun Penjara
Tujuan dari adanya program tersebut memberikan kemudahan bagi nelayan dalam mendapatkan pinjaman di bank dengan menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai anggunan.
Dalam kasus ini terdakwa terseret dalam aksi tangkap tangan terhadap Kepala Dusun Awang Asem Sukardi, yang juga masih menjalani proses persidangan.
Sukardi ditangkap oleh personel Kepolisian Resor Lombok Tengah melakukan penarikan uang di kalangan penerima sertifikat tanah.
Nilai uang yang disita dari penangkapan Sukardi, mencapai Rp 6 juta. Uang itu pun kini sudah dikembalikan kepada yang berhak.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Irlina kemudian menetapkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) sesuai pengajuan terdakwa melalui penasihat hukum. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa kasus pembiayaan penerbitan sertifikat tanah bagi nelayan di Lombok Tengah dituntut empat tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News