Terbukti Lakukan Pungli, Mantan Pejabat DKP Lombok Tengah Divonis 4 Tahun Penjara
Karena itu, Hazairin terendus menyalahgunakan kewenangan dan turut serta melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat.
"Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa telah menerima aliran dana dengan nilai mencapai Rp 27 juta," ujarnya.
Namun dari munculnya angka tersebut, terdakwa menunjukkan iktikad baiknya saat kasus ini masih di tahap penyidikan.
Dari Rp 27 juta, Rp 23 juta diketahui sudah dititipkan ke penyidik.
"Karena itu, uang yang sudah dikembalikan bersama sisa yang belum, diperintahkan untuk dikembalikan ke para penerima program," ucap dia.
Penerbitan sertifikat tanah ini untuk nelayan ini masuk di program Nelayan Sehat di tahun 2020.
Program ini hasil kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tujuan dari adanya program tersebut memberikan kemudahan bagi nelayan dalam mendapatkan pinjaman di bank dengan menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan.
Setelah terbukti lakukan pungli, mantan pejabat DKP Lombok Tengah dihukum 4 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News