Terbukti Lakukan Pungli, Mantan Pejabat DKP Lombok Tengah Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 21 Juni 2022 – 11:15 WIB
![Terbukti Lakukan Pungli, Mantan Pejabat DKP Lombok Tengah Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/06/21/terdakwa-hazairin-kiri-usai-mengikuti-sidang-putusan-di-pn-p-k8bq.jpg)
Terdakwa Hazairin (kiri) usai mengikuti sidang putusan di PN Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (20/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.
Dalam kasus ini terdakwa terseret dalam aksi tangkap tangan terhadap Kepala Dusun Awang Asem Sukardi, yang juga masih menjalani proses persidangan.
Sukardi ditangkap oleh personel Kepolisian Resor Lombok Tengah melakukan penarikan uang di kalangan penerima sertifikat tanah.
Nilai uang yang disita dari penangkapan Sukardi, mencapai Rp 6 juta.
Uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak.
Dari penangkapan tersebut, terungkap peran Hazairin, yang mendapatkan manfaat dari hasil perbuatan Sukardi. (antara/ket/jpnn)
Setelah terbukti lakukan pungli, mantan pejabat DKP Lombok Tengah dihukum 4 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News