Janjikan Calon TKI ke Polandia, Polda NTB Ungkap Peran 3 Tersangka
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polda NTB baru saja menggagalkan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI tujuan Polandia.
Kepolisian mengungkapkan peran dari tiga tersangka yang diduga melanggar prosedur dalam proses perekrutan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyatakan, tiga tersangka dalam kasus ini mengambil peran berbeda.
"Pertama PJ (47), ini yang merekrut para CPMI. Kemudian MN (42), melakukan kegiatan administrasi termasuk memberikan pelatihan Bahasa Inggris dan 'Table Manner' (etika makan)," kata Kombes Pol Artanto, Kamis (2/6).
Selanjutnya, tersangka berinisial HZ (48) mengurus kelengkapan paspor dan yang menjanjikan para CPMI berangkat ke Polandia.
Artanto menjelaskan, dalam proses perekrutan CPMI, tiga tersangka menarik biaya pendaftaran perorangan senilai Rp 10 juta.
Ketiganya membuka penempatan kerja untuk negara Kanada dengan janji gaji Rp 35 juta per bulan.
Periode perekrutan dilaksanakan mulai April sampai Juli 2021.
Janjikan calon TKI ke Polandia dan telah terima pembayaran, Polda NTB ungkap peran 3 tersangka saat lakukan perekrutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News