60 TKI Gagal Berangkat ke Polandia, Polda NTB Sebut Alasannya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pengiriman 60 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI dengan negara tujuan Polandia digagalkan Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan, dari kasus ini terungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur perekrutan.
"Indikasi pelanggarannya merekrut tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan melainkan secara perorangan," kata Pujawati, Senin (30/5).
Dari adanya indikasi tersebut, kata dia, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga tersangka dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, yakni MN, HZ, dan PJ.
Terkait peran, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus mengambil keuntungan dari korban.
Salah satunya dengan memberikan pelatihan pemantapan kemampuan untuk dapat bekerja di Polandia.
Sebanyak 60 TKI digagalkan berangkat ke Polandia, Polda NTB jelaskan alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News