112 TKI Asal Mataram Dipulangkan, nah loh!
ntb.jpnn.com, MATARAM - Sebanyak 112 tenaga kerja Indonesia dipulang kembali ke Nusa Tenggara Barat, kurun waktu Januari-April 2022.
Pemulangan ini bukan disebabkan karena konflik.
"Mereka pulang, rata-rata karena habis kontrak. Tidak ada yang dipulangkan karena bermasalah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, Selasa (31/5).
Menurutnya, TKI asal Kota Mataram diberangkatkan dengan jalur legal.
Untuk antisipasi adanya TKI ilegal, pihaknya melakukan upaya pencegahan saat pemberangkatan bekerja sama dengan sejumlah pihak-pihak terkait.
Calon TKI yang berangkat ilegal biasanya diiming-imingi oleh calo dan mereka seringkali ditangkap di luar Pulau Jawa karena dokumen tidak lengkap.
"Kalau kasusnya seperti itu kami buatkan berita acara kemudian dikembalikan ke keluarganya melalui aparat kelurahan," katanya.
Di sisi lain, pihaknya melakukan penguatan terhadap peran kepala lingkungan dan lurah saat memberikan rekomendasi.
Sebanyak 112 TKI asal Kota Mataram dipulangkan, ini permasalahannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News